-->

Kamis, 28 April 2011

Simpan Sabu di Dalam Bra, Munasiroh Divonis 9 Tahun Penjara

Simpan Sabu di Dalam Bra, Munasiroh Divonis 9 Tahun Penjara  
Gede Suardana - detikNews



Denpasar - Munasiroh (26) divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Ia terbukti bersalah menyelundupkan sabu dari Malaysia dengan cara dimasukan dalam bra dan celana dalam yang dia pakai.

Putusan itu dijatuhkan Ketua Majelis Hakim I Gusti Bagus Komang Wijaya Adi pada persidangan di PN Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, Kamis (28/4/2011).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 9 tahun, dikurangi masa tahanan. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider tiga bulan penjara," kata Wijaya.

Perempuan asal Demak yang menjadi mahasiswi di Malaysia tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengimpor narkotika golongan I berupa sabu seberat 164,46 gram dan 263,51 gram.

Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 113 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang mengimpor narkotika. Putusan tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Sujaya.

Pertimbangan majelis hakim tentang hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni, perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah untuk memberantas perdaran narkoba. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum. Munasiroh menerima putusan hakim.

Terdakwa ditangkap saat baru turun dari pesawat Thai Airways di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali pada Senin 8 November 2010 silam. Petugas menggeledah terdakwa dan menemukan beberapa paket sabu yang disembunyikan di dalam bra dan celana dalam yang sedang dikenakannya.

(gds/fay)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sekejap Info


GoBlog !